Lampung | MEDIAREALITAS – Rumah Penampungan 24 warga NTB korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipasang police line oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.
Saat dilansir ke Lokasi yang beralamat di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, tidak terlihat ada aktivitas di sana. Garis polisi terpasang pada gerbang besar rumah tersebut, Kamis (8/6/2023).
Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektare ini, terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunan dipakai untuk menginap, yaitu yang berada bagian belakang bangunan lainnya.
Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pun membenarkan rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Kapolda, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.
“Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” kata dia, Rabu (7/6).
Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut. (*)
sumber: detik


