Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung Dipasang Police Line

oleh -378.759 views
Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung
Foto: Rumah Penampungan 24 warga NTB korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) milik Perwira Menengah Polri. (detik)

Lampung | MEDIAREALITAS – Rumah Penampungan 24 warga NTB korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipasang police line oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.

Saat dilansir ke Lokasi yang beralamat di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, tidak terlihat ada aktivitas di sana. Garis polisi terpasang pada gerbang besar rumah tersebut, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA :  Jaksa Agung Rotasi Kajati Aceh, Teuku Rahmadsyah Gantikan Yudi Triadi

Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektare ini, terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunan dipakai untuk menginap, yaitu yang berada bagian belakang bangunan lainnya.

Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terlapor Minta Publik Bijak Sikapi Kasus Idi Tunong, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pun membenarkan rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Kapolda, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.

“Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” kata dia, Rabu (7/6).

Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut. (*)

sumber: detik