Terdakwa Pemerkosa Gadis Tunarungu Divonis 25 Tahun Penjara

oleh -146.759 views
Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
Ilustrasi

Nagan Raya | Realitas – Dua terdakwa perkara pemerkosaan gadis tunarungu di kawasan Kecamatan Darul Makmur, divinis 300 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya Rabu (25/1/2023).

Dua terdakwa asal Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut masing-masing divonis 150 bulan atau totalnya 300 bulan (25 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kemarin.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya pada sidang sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa 175 bulan (14,5 tahun) penjara.

Kedua terdakwa itu adalah Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25) yang tercatat sebagai warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Persidangan itu berlangsung melalui video conference; majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah, serta dua terdakwa di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan.

BACA JUGA :  Sampah Menumpuk Respons Wali Kota Langsa Jadi Sorotan, DLH Jangan Tidur

“Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim ketua.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan Terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 150 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim ketua. Terhadap vonis hakim MS tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Usai Banjir Warga Menjerit Dua Minggu Tanpa Air: PDAM Langsa Mati Total, Ketua Yara Langsa Minta Walikota Ganti Dirut PDAM

Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH mengatakan, perkara yang melibatkan dua terdakwa ini sudah divonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemuda Abdya dibekuk warga di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Agustus 2022 lalu.

Keduanya dibekuk karena merudapaksa secara bergilir seorang gadis di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kawasan kebun sawit di wilayah itu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Polres Nagan Raya. (*)

Sumber: Serambi Indonesia