Simeulue | Realitas – Kuasa hukum korban pemukulan Vivi Sandra Satria mengapresiasi Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko yang telah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan klennya.
Idris,S.Hi juga mengatakan bahwa perbuatan pemukulan yang dilakukan oknum dokter JAR ini jelas telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dimana pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, ujarnya.
“Semua bukti telah kita lengkapi dan kita serahkan kepada penyidik kepolisian polres Simeulue dan saksi juga telah koperatif memberikan keterangan dihadapan penyidik, ujar Idris.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T. Maiyudi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan. Bahwa oknum dokter JAR yang melakukan kasus pemukulan terhadap Vivi Sandra satria di Sanggiran sudah di tetapkan sebagai tersangka.
T. Maiyudi mengatakan “kami telah melakukan pemeriksaan saksi korban, saksi saksi yang melihat atau yang mendengar dengan kejadian tersebut, dan hasil visum”. Ujarnya
Kepala dinas P3AKB Simeulue Yurnalesti di dampingi Kabid P2TP2A Herlismawati di ditemui awak media di kantor P3AKB mengatakan dari Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menjumpai pihak korban Vivi Sandra Santria atas kasus pemukulan oknum dokter JAR di Sanggiran.
Setelah melihat kondisi fisik korban yang masih lemah dan belum mau banyak di ajak bicara, pihak P2TP2A menawarkan pendampingan dan konseling untuk pemulihan pesikis akibat terauma kepada keluarga korban Miswar (suami).
Miswar juga membenarkan bahwa dari pihak P2TP2A telah datang untuk melihat kondisi fisik Vivi Sandra Santria. Dan menawarkan pendampingan konseling untuk pemulihan pesikis akibat terauma. Ucap nya. (Zulfadli)


