Langsa | Realitas – Polisi membekuk seorang tersangka curanmor, berinisial IS (35) Warga Dusun Trenggadeng, Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Tersangka IS ditangkap bersama barang bukti Satu unit sepmor Honda Beat oleh petugas Polisi Polres Aceh Timur dengan kasus lain,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro , melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (6/10/2022).
Menurut Iptu Imam Aziz Rachman, pihaknya mengetahui tersangka IS telah ditangkap, setelah petugas Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa.
Namun kasus tersangka IS di Polres Aceh Timur berbeda dengan LP tersangka IS di Polres Langsa dan tersangka tetap diamankan di Polres Aceh Timur.
“Penyidik Sat Reskrim sudah datang ke Polres Aceh Timur untuk melakukan pemeriksaan hadap tersangka IS,” ujarnya.
Dijelaskan Iptu Imam Azis, modus pelaku melakukan pencurian sepmor ini berawal tersangka IS berpura-pura menginap di rumah korban, Darna Wati warga Dusun Peutua Rahim Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
“Pelaku tanggal 21 Agustus 2022 malam lalu berpura-pura menginap di rumah korban, namun saat korban sedang masak di dapur, tersangka IS mengambil kunci sepmornya yang terletak di atas TV rumah korban,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku menghidupkan sepmor korban dan langsung membawa kabur sepmor milik Darna Wati yakni Honda Beat warna putih merah nopol BL 4878 FAD.
Selanjutnya tersangka IS menjual sepmor korban kepada pria berinisial P yang kini masih dalam pengejaran atau DPO dengan harga Rp 3.000.000. (*)











