Komisi I DPRD Muara Enim Tinjau Lapangan Terkait Sengketa Lahan Warga

oleh -296.759 views
Komisi I DPRD Muara Enim Tinjau Lapangan Terkait Sengketa Lahan Warga
Komisi I DPRD Muara Enim Tinjau Lapangan Terkait Sengketa Lahan Warga

Muara Enim | Realitas – Komisi I DPRD Muara Enim tinjau lahan warga kelapangan didampingi Camat Lawang Kidul hari Senin tanggal 29/08/2022, terkait dugaan lahan masyarakat yang diklaim masuk HGU PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) di areal RT 26 Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Senin (29/08)

Disampaikan Camat Lawang Kidul Andrille Martin SE ketika diwawancarai awak media saat di lokasi cek lapangan, bahwa tanah yang berlokasi di Desa Keban Agung yang di klaim masyarakat jika alas hak itu sah sah saja kalau memang terbukti memiliki hak yang otentik.

Lebih lanjut dikatakan Andrille” jika warga punya alas hak dan juga BSP punya bukti ya juga sah, selaku pemerintah, saya berdiri ditengah-tengah dan tidak memihak ke salah satu pihak, jika memang punya warga tetap didukung dan demikian jika perusahaan jika punya bukti yang lebih absah,” jelasnya.

Jika memang demikian, Andrille juga menegaskan bahwa, Pemerintah maupun DPRD akan menjadi yang terdepan kalau untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

“ kita juga harus objektif dengan melihat permasalahan ini, apakah lahan warga ini masuk di dalam HGU (Hak Guna Usaha), jika masuk di dalam HGU, apakah sudah dibebaskan oleh perusahaan atau belum, dan yang perlu kita garis bawahi,” tegasnya.

Kemudian dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Yupi, S.E., M.M. juga mengatakan bahwa, peninjauan lokasi ini dilakukan untuk cek secara objek terkait lahan yang digusur menjadi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“ya, kalau kita dari lembaga DPRD Muara Enim sebagai penengah dari pihak masyarakat dan juga pihak perusahaan,” ujar Yupi.

Yupi menjelaskan, setelah meninjau langsung ke lapangan bersama-sama dengan Camat Lawang Kidul dan Kepala Desa Keban Agung, dengan harapan permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat ini dapat terselesaikan.

“apa yang menjadi tuntutan masyarakat, tentunya kita melihat dasar-dasar bukti otentik di lapangan, jadi kita juga tidak memihak kepada masyarakat, dan juga tidak memihak kepada perusahaan, kita mencari jalan yang terbaik untuk masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.

Salah satu dari masyarakat Yusnandar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan, tetap menyatakan bahwa lahan ini milik masyarakat.

Kata Yusnadar” masyarakat ada alas hak, Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) yang ada asal usul dasar membeli dari masyarakat Desa Keban Agung yang dikelola turun menurun, sedangkan BSP tidak menunjukan dari siapa atau masyarakat yang menjual tanah kepada PT BSP yang secara prosedur diketahui Pemerintah Desa Keban Agung pada zamannya,” ucapnya.

Diungkapkannya, dalam peninjauan objek hanya melihat saja, pihak yang berwenang tidak membawa alat ukur atau GPS, dan tidak juga membawa bukti bukti otentik kepemilikan lahan, sedangkan masyarakat yang hadir seluruh membawa dokumen kepemilikan lahan masing-masing juga diketahui pemerintah desa dan Kecamatan Lawang Kidul.

Peninjauan lokasi tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Yupi, S.E., M.M. beserta dua anggota Komisi I, Lusi Suryadi dan Gatot Susilo, didampingi Camat Lawang Kidul Andrille Martin, S.E., Kepala Desa Keban Agung Fajrol Bahri, Manajer SDM, Umum dan Legal PT BSP Filliandri, serta perwakilan masyarakat yang lahannya digusur. (*)