Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Satu Dilumpuhkan

oleh -73.579 views
DPO Pencabulan Santriwati Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto : Ilustrasi

 GOOGLE NEWS

Jakarta | Realitas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya amankan pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 471,6 kilogram.

Delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus peredaran ganja kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Wartawan. Jumat (22/4/2022)

Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA :   Proyek Irigasi di Syamtalira Bayu Aceh Utara Terkesan Siluman

“Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh,” ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di lokasi pertama, jelas Mukti, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berinisial PP selaku bandar, CA penjaga gudang, dan HB pemindah barang.

BACA JUGA :   1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak
Polisi Bekuk Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Satu Bandar Dilumpuhkan
Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. (Suara.com/M. Yasir)

“Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap PP. Ini bandarnya, karena melakukan perlawanan,” ujarnya.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial AC, IP, A, AB, dan RR ditangkap di lokasi kedua. Mereka memilik peran berbeda, mulai dari pemilik ganja, sopir, hingga kondektur.

“Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

BACA JUGA :   Calon Haji Asal Lhokseumawe Meninggal di Madinah

Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para pengedar yang bawak barang haram itu, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun hingga seumur hidup,” ujar Mukti. (*)

Sumber: suara