Miris! Karyawan PT LCL di PHK Mendadak, Korban Lapor ke Advokat

oleh -199.759 views
Miris! Karyawan PT LCL di PHK Mendadak, Korban Lapor ke Advokat
foto istimewa

Muara Enim | Realitas – Karyawan PT Lematang Coal Lestari (LCL) Indra (34) warga Desa Gunung Raja, Muara Enim, di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT LCL, korban menuntut hak pesangonnya yang tidak dibayar perusahaan.

Melalui pengacaranya Elvandes HM, SH menyampaikan bahwa telah melakukan upaya Bipartit perundingan dengan pihak perusahaan bertempat dikantor PT LCL Desa Gunung  Raja Kecamatan Rambang Niru, namun tidak menemukan solusi alias Deadlock, Rabu (20/04/2220)

“Klien kami sudah bekerja diperusahaan PT LCL lebih kurang 10 tahun, ujar kuasa hukum.

Sejak tahun 2012 sampai terakhir bekerja bulan Maret 2022, telah menjadi karyawan tetap bekerja sebagai operator excavator dan sekarang mendapat PHK namun dugaan kuat dilakukan sepihak oleh perusahaan, beber Elvandes.

Lanjut Elvandes, Indra sudah memberi tahu kepada pihak perusahaan menerangkan bahwa masih dalam kondisi sakit dalam beberpa hari ini tidak bisa masuk kerja, “ujarnya.

Menurut kuasa hukum Elvandes, penyelesaian Hak Buruh atau pekerja bisa dibayar sesuai dengan ketentuan UU no 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 Selain itu ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU no 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1 perusahaan tidak boleh memecat pekerja dalam keadaan sakit apabila terjadi pemecatan pekerja dalam keadan sakit maka pihak perusahaan wajib, harus membayar pesangon 2 kali ketentuan berdasarkan peraturan perundang yang berlaku pasal 156 ayat 1 UU no 13 Tahun 2003.

” Jadi harus dibayar dan diselesaikan oleh pihak perusaahan hak hak pekerja berupa  pesangon 18 bulan dan hak penghargaan masa kerja sebanyak 4 bulan serta uang perumhan dan kesehatan sebesar 15 persen dari total hak pesangon dan masa kerja.

Belum lagi hak cuti dalam 1 tahun 12 kali cuti dan ini pun belum juga diselesaiakan,” ungkapnya

Lanjut advokat muda ini menegaskan dari hasil perundingan Bipartit yang tidak menemukan solusi untuk itu dirinya selaku  kuasa hukum pekerja akan mengambil langkah hukum melalui Pemerintah Kabupaten Dinas Tenaga Kerja muara enim untuk selanjutnya melakukan perundingan tripartit dengan harapan hak  hak pekerja bisa diselsaikan.

Kuasa hukum Pekerja juga menerangkan penting diketahui juga bahwa saudara indra ini bekerja sejak tahun 2012 artinya kita melihat peristiwa hukumnya yang terjadi.

Tetap menggunakan UU no 13 tahun 2003 sebagai dasar hukum penyelesaian. dipertegas kembali oleh keputusan Mahkamah konstitusi.

“Jelas Bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh para pekerja ataupun sebagai pengugugat terhadap tergugat  pengusaha atau perusahaan adalah regulasi undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, walaupun kita ketahui saat ini sudah ada undang undang  no 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

Namun berdasarkan pututusan mahkamah konstitusi MK nomor 91/puu-XlX/2020 yang dibacakan pada tangal 25 november 2021, dinyatakan cacat secara formil.”, Terangnya

Masih kata Elvandes  SH mengatakan MK menyatakan UU cipta kerja cacat bersarat, dilain pihak hubungan kerja antara pengugat dan tergugat terjadi sebelum berlakunya  UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, secara umum berlaku azas konsensualisme yang artinya para pihak yg mengadakan perjanjian itu harus sepakat setuju,

“hal ini disebut secara umum dalam pasal 1320 KUHPERDATA jo pasal 1338 KUHPERDATA. Serta lebih khusus lagi asalahnpasal 52 ayat( 1) hurup (a) yang berbunyi : “Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. Kesepakatan kedua belah pihak”.

Dengan demikian dapat disimpulkan secara yuridis formal dasar hukum yang dipergunakan adalah  bukan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja termasuk peraturan pelaksanaanya : bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, baik Fakta maupun posita diatas serta dasar hukum positip yg di pergunakan,”Tandasnya

Ditempat terpisah PT. LCL diwakili oleh  Sumantro SH MH selaku HR GA Meneger saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melalukan proses PHK sesuai dasar hukum yang berlaku,

“Intinya kita telah melakukan PHK sesuai aturan dan hak hak pekerja sudah dibayar sesuai aturan, terkait PHK telah sesusesuaiai  UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 168 ayat 1, 2 dan 3, ini maslaah prinsip bagi perusahaan.

Kami siap kalau memang harus sampai PHI,” pungkas Sumantro. (*)