Jantho | Realitas – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, tanda tangani MoU dengan Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Luncurkan Si Brietta (Panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra).
Memorandum Of Understanding antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jantho serta Launching Si Brietta panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra.
Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Siti Salwa, S.H.I ., M.H kepada Wartwan, Jum’at (22/4/2022), mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jantho.
Dalam sambutannya itu Siti Salwa Menyatakan Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjalin Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Kerja sama dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas pada Mahkamah syar’iyah Jantho.
Siti menyebutkan, dengan adanya MOU ini diharakan juga kedepannya para pencari keadilan yang disabilitas dilayani secara skala prioritas dan diharapkan adanya pendampingan dalam persidangan terhadap anak dan kaum disabilitas.
Kepala sekolah SLB, Ibu Nilawati menyambut baik atas kerja sama ini, beliau sangat berterimakasih kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah jantho yang telah bersusah payah untuk melaksanakan Mou ini.
Nilawati juga berharap kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho kedepan untuk mensosialisasikan kasus kasus hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib ataupun dinas terkait.
Kemudian, usai penanda tanganan MoU acara dilanjutkan presentasi Inovasi si Breitta dimana Inovasi ini dicetus atau dirancang oleh salah satu CPNS Mahkamah Syar ‘iyah Jantho.
Ada pun Mamfaat inovasi ini bagi satker adalah mendukung dan meningkatkan pelayanan publik khususnya bagi pencari keadilan disabilitas dalam hal ini khusus tuna netra.
Adapun mamfaat bagi masyarakat, masyarakat dapat mendapatkan standar pelayanan publik khususnya masyarakat disabilitas dalam hal mendapatkan pelayanan yang maksimal, pungkasnya.
Hadir diacara tersebut, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai MS dan PPNPN. (*)