Ini Motif Pelaku Bunuh Warga Pidie

oleh -118.579 views
Ini Motif Pelaku Bunuh Warga Pidie
Foto: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya, saat onferensi Pers kasus pembunuhan di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, gelar Konferensi Pers pembunuhan warga Pidie, di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Di Aula Indoor Mapolresta Banda Aceh, Selasa 30 Januari 2024, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada awak media mengatakan, bahwa motif terduga pelaku inisial MRV, 20 tahun, warga Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh melakukan tindak pidana tersebut, karena sakit hati.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, terduga mengakui perbuatannya akibat sakit hati. Katanya korban FJR tidak menepati janji, terkait pembagian hasil dari bisnis seluler dijalankan.

Akibat imbas janji saat melakukan bisnis tidak sesuai. Akhirnya, membuat terduga nekat untuk mengambil uang kas, hingga mencapai kisaran Rp80 juta, beber Fadillah.

Adapun kronologi kejadian tersebut, ujar Kasat Reskrim, terjadi sekira pukul 03.15 WIB. “Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar mandi berada tidak jauh dari kios ponsel itu, korban ditemukan oleh saksi MNB, 25 tahun, merupakan rekan kerja korban di kios ponsel.”

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Menurut saksi, ia sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. “Namun, saat saksi tiba di TKP, ia melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah, diduga akibat luka tusuk,” katanya.

Saat itu juga, saksi mengaku sempat melihat terduga lari dan masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia BL 1697 LN, berkelir hitam. Mobil itu, jelas saksi diketahui telah terparkir sejak pukul 02.00 WIB. Dari peristiwa itu, saksi langsung meminta pertolongan warga dan menghubungi keluarga korban, terkait insiden naas dialami korban, ungkap saksi.

Untuk diketahui, dikatakan Fadillah, usai melakukan aksi itu, terduga berusaha menghilangkan barang bukti, berupa sebilah pisau stainless warna hitam, diduga kuat digunakan untuk menikam korban sebanyak dua kali.

“Pisau itu dibuang terduga ke semak belukar di kawasan Batoh, Banda Aceh.” Selanjutnya, setelah menghilangkan barang bukti, terduga sempat melarikan diri ke daerah Seulawah, Aceh Besar, dan akhirnya kembali ke kawasan Krueng Barona Jaya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan bukti dari saksi, tambah Fadillah, tim langsung mengamankan terduga, ia tertangkap di kawasan Krueng Barona Jaya.

Tadinya terduga sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam penyelidikan. “Namun akhirnya, terduga mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.”

Dari hasil penyidikan, tim bergegas mencari barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa pisau dibuang terduga, di semak belukar kawasan Batoh, terang Fadillah.

Kekinian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga MRV ditahan di Mapolresta Banda Aceh, atas perbuatan melanggar ketentuan hukum.

“Dia dikenakan sanksi pidana, pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara, paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Fadillah Aditya.

Sebelumnya, inisial FJR, 25 tahun, warga Desa Dayah Meunara, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, menjadi korban pembunuhan terjadi di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Editor: Rahmad