Jakarta | REALITAS – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, meminta kepada Kapolri untuk membentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), pembentukan Korps ini penting mengingat Narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia karena dampak destruktifnya yang sangat serius, terorganisir, dan lintas negara, kejahatan ini sama dampaknya seperti tindak pidana korupsi yang telah ditangani secara serius oleh Polri dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“kami meminta Kapolri memberikan perhatian serius dalam menangani tindak pidana Narkotika seperti Tindak Pidana Korupsi yang sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia karena dampak destruktifnya yang sangat serius, terorganisir, dan lintas negara, penanganannya juga perlu sebuah tim seperti Tindak Pidana Korupsi dalam satuan Korps yang bertanggung jawab langsung pada Kapolri”, ujar Ketua JARI, Safaruddin, Senin 4 Mei 2026.
Narkoba dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan Daya Rusak Tinggi, merusak otak, kesehatan fisik, dan mental penggunanya, bahkan daya rusaknya dianggap lebih serius dibandingkan terorisme dan korupsi karena tidak ada jaminan sembuh, oleh karena itu, tugas pemberantasan narkoba ini perlu menjadi tugas utama pelaksana pokok Polri dalam pemberantasan Narkoba seperti pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani sebagai pelaksana tugas pokok Polri.
“tugas pemberantasan Narkotika tidak bisa lagi dipandang biasa-biasa saja, apalagi sudah menjadi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia, Tindak Pidana Korupsi saja yang juga ditangani bersama KPK dan Kejaksaan juga masih tetap tinggi, apalagi Narkotika ini yang hanya dibantu oleh BNN, untuk itu tugas ke Polri perlu dijadikan sebagai pelaksana tugas pokok Polri langsung dibawah Kapolri”, tambah Safar.
Dalam pandangan JARI, Kejahatan Narkoba ini merusak sendi-sendi bangsa, menurunkan moral, dan mengancam masa depan generasi muda dengan sindikat Terorganisir Penyalahgunaan narkoba tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir dengan rapi, rahasia, dan melibatkan jaringan sindikat internasional (transnasional), untuk itu butuh organisasi yang lebih spesifik dengan tokas pokok utama bagi Polri untuk menangani tindak pidana ini apalagi Narkotika diatur secara khusus dalam UU No. 35 Tahun 2009 (lex specialis), bukan hanya KUHP, karena sifat kejahatannya yang unik dan membutuhkan penanganan khusus. JARI juga meminta agar penguatan organisasi Polri dalam pemberantasan tindak Pidana Narkotika mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.
“Kejahatan Narkoba ini merusak sendi-sendi bangsa, menurunkan moral, dan mengancam masa depan generasi muda dengan sindikat Terorganisir, Penyalahgunaan narkoba tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir dengan rapi, rahasia, dan melibatkan jaringan sindikat internasional (transnasional), untuk itu butuh lembaga yang kuat untuk mengatasi tindak pidana tersebut, kami juga berharap agar Komisi III DPR RI turut mendorong agar organisasi Polri semakin solit dan kuat dalam menjalankan tugas pemberantasan Narkoba ini, karena tindak pidana ini selain diatur dalam KUHP juga secara lex specialis diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009”, tutup Safar. (*)

