Aceh Besar | MEDIAREALITAS – Empat hektare ladang ganja di Aceh Besar, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polres Aceh Besar, Rabu 6 Maret 2024.
Titik pemusnahan ladang ganja dilakukan di Desa Lamlung Kecamatan Indrapuri dan satu titik lainnya di Desa Meurah Kemukiman Lamteuba, kata Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha.
Dhani menjelaskan, pemusnahan ladang ganjat digelar oleh Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang dipimpin langsung oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol. Ruddi Setiawan.
Kata dia, sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja, terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan pasukan.
Sementara, dalam apel ditegaskan beberapa point penting terkait pemusnahan ladang ganja, diantaranya :
1. Pemusnahan barang bukti Narkotika, sebagai wujud transparasi dan pertanggung jawaban BNN kepada publi, sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
2. Diingatkan kepada seluruh personil,untuk tidak membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman ganja.
3. Secara bersinergi untuk memberantas narkotika, sesuai peran dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan Indonesia bersinar (Bersih Narkoba).
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja, yakni Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI R. Syarif Hidayat, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Wakapolres Kompol Rustam Nawawi, Kabag Ops AKP Zaflaini, Kasat Resnarkoba AKP Ismail.
Kasat Samapta AKP Fadli Saputra, Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, Kapolsek Seulimeum Iptu Bustamam, Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah, SE, personel Polres Aceh Besar., personel Kodim 0101 KBA, personel Sat Brimob Polda Aceh, personel BNNP Aceh, personel Dit Resnarkoba Polda Aceh, serta awak media.
Kata dia, pemusnahan ladang ganja tersebut, melibatkan seratus tiga puluh personel gabungan BNN RI, BNN Provinsi Aceh, personel Polda, Kodim, Brimob, Polres dan Polsek Jajaran Polres Aceh Besar.
Sementara, pemusnahan ladang ganja, dilakukan seluas 4 Hektare, dengan total jumlah batang ganja, sekira 15.000 batang dan total berat kurang lebih tujuh Ton.
Dhani Catra menguraikan, jika jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut dengan melewati jalan perkebunan masyarakat yang sulit dilalui dengan mendaki.
“Setelah Tim tiba di lokasi, tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabuti kemudian dibakar di lokasi penemuan,” pungkasnya.
Kekinian, Dhani mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ladang ganja berakhir pukul 15.30 WIB.
Tentunya, selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi aman dan terkendali, tutupnya.
Editor: Rahmad