Langsa | Realitas – Kembali edarkan “Narkotika”, residivis sabu berinisial B alis Yan Lebep (51) warga Gampong Sidorejo Langsa Lama, dibekuk Polisi.
Yan Lebep diciduk Polisi setelah kedapatan open lapak jualan sabu didalam rumah miliknya sendiri, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, kepada Wartawan, Minggu (24/4/2022) mengatakan, B alis Yan Lebep sebelumnya residivis Narkoba sekarang ia ditangkap dengan kasus yang sama.
Penangkapan B berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah tersangka kerap melakukan transaksi jual beli Narkoba atau open lapak kembali, ujar IPTU Imam Aziz Rachman.
Lanjut IPTU Imam Aziz, saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan Barang bukti 18 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,76 Gram, satu plastik klip tembus pandang, satu kertas timah rokok, satu botol deodorant warna kuning.
Selanjutnya tersangka berserta Barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar IPTU Imam Aziz. (*)