Tiga Personil Polres Langsa di PTDH

oleh -155.759 views
Tiga personil Polres Langsa di PTDH
Tiga personil Polres Langsa di PTDH (Foto/humas)

LANGSA I REALITAS – Tiga personil Polres Langsa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan secara absensia, dan juga Pemberian penghargaan kepada Personil yang berprestasi, sekalugus penandatanganan fakta intagritas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. di Lapangan Apel Mapolres Langsa, Senin, (17/1/2022)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Upacara Pemberian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 Personil Polres Langsa yaitu, Bripka Yulfriandi, S.H, Nrp 84070064, Bripka Ardiyanto, S.H Nrp 82010249, Brigadir Afrizal Murdani Nrp 88040185. yang dilaksanakan secara absensia.

3 personil yang di PTDH tersebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 hirup (a) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 hurup (g) Perkap no 14 tahun 2011 yaitu,”Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih dari 30 hari kerja secara berurut turut,” istilah kita kenal dengan disersi.

Sedangkan Pemberian Penghargaan kepada 23 personil Polres Langsa yang berprestasi yang tediri dari 18 Personil sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian curanmor yang terjadi di 17 lokasi TKP, 2 personil Bag Ops atas mobilitas massa dalam percepatan vaksinasi covid 19,

Lanjutnya, 1 personil sat Intelkan atas prestasi penggalangan intelijen terhadap rencana aksi unras, 1 persobil Si keu atas prestasi dalam pencapain nilai indikator kinerja pengguna anggaran (IKPA)T.A 2021 dengan skor IKPA 97.88 Kategori Sangat Baik, dan 1 personil Polsek Langsa Timur atas Prestasi Mengevakuasi Korban Musibah Banjir di desa Suka Rakyat.