LHP BPK RI Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar Dan Telah Diserahkan Ke Kajari

oleh -232.759 views
LHP BPK RI Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar Dan Telah Diserahkan Ke Kajari
LHP BPK RI Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar Dan Telah Diserahkan Ke Kajari

SIMEULUE I REALITAS – Koordinator Amarah, Isra Fu’addi mengirimkan rilisnya ke mediarealitas.com Amarah Simeulue telah mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menanyakan tentang kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kasus SPPD DPRK Simeulue.

Kepala Skretariat BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arif Wijayanto mengatakan bahwa ‘LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tentang kasus SPPD Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan BPK Pereakilan Aceh

Koordinator Amarah, Isra Fu’addi mengatakan bahwa penyampaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini di tunggu bersama teman-teman “Alhamdulillah ternyata Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar dan telah diserahkan ke kajari Simeulue, Tinggal kita minta kajari agar segera memproses”

Isra menegaskan bahwa jika isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kerugian negara maka diminta kepada kejari agar segera menetapkan tersangka, jika tidak ada kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka perkara tersebut bisa dihentikan agar ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Kami berharap agar kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut. kami akan tetap kawal sampai tuntas”

Penulis : Zulfadli
Editor : Rapian