LANGSA I REALITAS – DH (28) warga Ganpong Seulalah Baru Langsa Lama, diringkus oleh aparat kepolisian Polres Langsa, karena mencuri burung Muarai Batu milik warga setempat.
Tersangka DH ditangkap Oleh unit Resmop Polres Langsa ditempat persembunyiannya yang beralata di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (21/1/2021).
Diketahui tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian burung murai dengan cara membobol rumah korban.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH kepada media ini membenarkan penangkapan itu dengan laporan polisi tanggal 24 Oktober 2021 dan 25 Oktober 2021.
Dijelaskan kronologis kejadian berawal, Rabu 13 Oktober 2021, sekira pukul 05:30 WIB, di sebuah rumah di Lorong Indah Dusun Rel Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Tersangka DH mencuri enam ekor burung Murai Batu milik korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban.
Selanjutnya, dengan modus yang sama, Rabu tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 05:00 WIB, pelaku mencuri tiga ekor burung Murai di Ruko yang beralamatkan di Gampong PB. Tunong, Kecamatan Langsa Baro, dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa, satu buah obeng, satu buah tang dan satu bilah pisau.
Atas perbuatannya DH dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” tutup Iptu Krisna Nanda Aufa,











