Kadin Kota Langsa Terima Aset Dari Ahli Waris Almarhum H Abdullah Zakaria Ketua Kadin Aceh Timur Sebelumnya

oleh -423.759 views
Kadin Kota Langsa Terima Aset Dari Ahli Waris Almarhum H Abdullah Zakaria Ketua Kadin Aceh Timur Sebelumnya

Langsa I Realitas – Ahli waris mantan Ketua Kadin Aceh Timur Provinsi Aceh, sebelum pemekaran wilayah (Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang), Alm H Abdullah Zakaria.

Aset Kadin Kota Langsa diserahkan oleh Ahli Waris H Abdullah Zakaria kepada Ketua Kadin Langsa, Kamis (16/12/2021), siang di Kafee Rangkang Kupi Langsa, menyerahkan sejumlah aset milik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kota Langsa.

Penyerahan aset berupa sertipikat tanah dan bangunan serta uang dalam bentuk deposito senilai Rp 850 juta rupiah , diterima secara langsung oleh Ketua Kadin Kota Langsa, Abd Hadi Abidin beserta unsur kepengurusan, dan turut di saksikan oleh Pengurus Kadin Provinsi Aceh, Amad Mada atau disapa Cek Mada.

Selain itu, penyerahan aset yang berlangsung di Rangkang Cafe Jl.A.Yani Kota Langsa tersebut, juga dihadiri oleh para sesepuh serta pengurus Kadin dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang ikut hadir pada acara prosesi penyerahan aset dimaksud.

Ketua Kadin Langsa, Abd Hadi Abidin, SH, atau yang akrab disapa Adi Maros, usai menerima aset milik organisasi itu kepada Wartawan menyebutkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada ahli waris Alm.H. Abdullah Zakaria, yang telah bertindak sangat bijaksana dengan menyerahkan semua aset milik Kadin, ujar nya.

Lebih lanjut dikatakan nya, meskipun aset-aset tersebut masih atas nama Alm H Abdullah Zakaria, namun pihak ahli waris memiliki komitmen yang patut diapresiasi, karena telah menyerahkan asetbtersebut kepada pengurus Kadin, sebutnya lagi.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para ahli waris Alm H Abdullah Zakaria, yang pada hari ini telah menyerahkan aset-aset organisasi kepada Kadin Kota Langsa”, ujar Adi Maros.

Dikatakan, usai menerima dokumen aset-aset tersebut, pihaknya akan segera memperoses pengalihan nama atas sejumlah dokumen itu untuk selanjutnya di gelar kembali rapat bersama unsur pengurus Kadin dari tiga daerah pemekaran (Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang).

Kita juga akan bagikan aset-aset ini untuk Kadin Aceh Timur dan Kadin Aceh Tamiang. Sehingga organisasi Kadin di dua daerah itu memiliki kantor yang permanen, di tiga daerah itu, demikian Adi Maros tokoh Muda di Aceh.

Penulis :  H A Muthallib
Editor : Bunga