Langsa I Realitas – Jadi kurir sabu, seorang remaja 16 tahun berhasi di amankan oleh Polisi di Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama, pada 30 November 2021 pukul 23.30 Wib.
Bedasarkan informai dari masyarakat, bahwa di gampong Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama sering terlihat orang melakukan transaksi jual narkorika jenis sabu.
Oleh karena itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan pengerebekan sebuah rumah di Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama dan meringkus satu orang tersangka berinisial, (APP) 16 tahun 10 bulan pelajar, warga Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman SIK, kepada Media Realitas, Kamis (02/12/2021), mengatakan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,83 Gram, 1 plastik warna putih, 1 unit HP merk Oppo warna merah.
Iptu Imam Aziz Rachman SIK menambahkan, waktu pengerebekan di dalam rumah di amankan seorang laki-laki APP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti 9,83 Gram di dalam lemari kamarnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)