Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Terkait dugaan kericuhan terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur.
Pihak kepolisian telah menahan delapan orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua serta anggota KONI kabupaten setempat.
“Dari delapan orang ditahan itu, satu di antaranya sudah menjadi tersangka, dan tujuh lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, kepada awak media di Aula Polres setempat, Jumat 15 Maret 2024.
Selain itu, beber dia, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya para tersangka usai kita periksa sejumlah saksi-saksi baru.
Kemudian, kata Rizal, dalam kejadian itu, pihak Polda Aceh juga ikut serta menangani perkara dimaksud.
“Tadi dari Ditreskrimsus Polda Aceh juga ikut turun ke Kabupaten Aceh Timur guna membantu perkara terjadi di Kantor KONI, atas perintah Dirbidkum,” tutupnya.
Penulis: Rahmad
Editor: DEPP












