Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Usai mantan Ketua KONI Aceh Timur Firman Dandy membuat laporan kepolisian, delapan orang diduga pembuat onar diamankan pihak kepolisian, Kamis 14 Maret 2024.
Terkait dugaan kericuhan itu, Wakil Ketua I KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, saat dihubungi menyatakan masa kepemimpinan Ketua KONI Aceh Timur dibawah kepemimpinan Firman Dandy, sudah berakhir enam bulan lalu dan sudah masa perpanjangan.
Dia menjelaskan, acara Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur, dibuka pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Namun, akibat kisruh saat Musorkab, terpaksa musyawarah harus ditunda,” ungkapnya, Jumat 15 Maret 2024.
Kata Rayuan, itu kita tunda sementara, biar kita selesaikan secara baik, jangan brutal. “Namun pihak Pak Dandy tidak mau terima dan komplain, alasannya sudah melakukan proses Musorkab secara aturan.”
Dalam hal itu, terang Rayuan, pihak Dandy meminta Musorkab harus dilaksanakan pada 16 Maret 2024. “Maka pihaknya akan melakukan rapat terlebih dulu dengan pimpinan KONI Aceh, guna memastikan apa bisa Musorkab besok dilanjutkan atau tidak,” demikian.
Sementara itu, informasi diterima media ini, diduga pelaku pembuat onar di Kantor KONI Aceh Timur itu, ialah orang suruhan dari salah satu oknum calon ketua.
Penulis: Rahmad
Editor: Redaksi












