Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Tamiang Diringkus Polisi

oleh -90.759 views
Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Tamiang Diringkus Polisi
MY, 41 tahu, warga Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, diduga rudapaksa anak dibawah umur. (Foto ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polres Langsa, meringkus MY, 41 tahu, warga Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, diduga rudapaksa anak dibawah umur, Rabu 29 November 2023.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 15 November 2023, kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad.

Kata dia, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya karena alat vitalnya sakit.

Selanjutnya ucap Rahmad, korban dilakukan pengobatan dan divisum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban, ucapnya.

Kata Rahmad, saat tiba pulang ke rumah ayahnya, korban sambil menangis menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY.

Usai mendengar kata kecewa dari anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa ke Polres Langsa, ucap Kasatreskrim.

Lanjut Rahmad, pada Rabu 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Satreskrim gerak cepat mengamankan pelaku diduga rudapaksa anak dibawah umur.

Dari hasil penyidikan kata dia, Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan satu potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

Sementara kata Rahmad, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan atau 7,5 Tahun”, demikian Kasatreskrim.

Penulis: Rahmad
Edito: DEP