Pj Bupati Aceh Singkil, Tantang MAA Membuat Perbub Anak Masuk Sekolah Harus Bisa Baca Alquran

oleh -80.579 views
Pj Bupati Aceh Singkil, Tantang MAA Membuat Perbub Anak Masuk Sekolah Harus Bisa Baca Alquran
Pj Bupati Aceh Singkil, Doktorandus Azmi, saat pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil. (Foto Mediarealitas/Rostani)

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, tantang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang anak-anak yang baru tamat sekolah (PAUD/TK) bisa membaca Alquran untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Aceh Singkil, Doktorandus Azmi saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, dalam pemilihan pengurus baru periode 2024-2028 di Aula Dinas Kesehatan Pulau Sarok, Selasa 28 November 2024 malam.

Kata dia, anak-anak yang baru lulus SMP dan mau masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) juga harus diwajibkan menghafal Alquran minimal dua atau tiga juz.

Permintaan itu ucap dia, agar anak-anak yang ada di Aceh Singkil ini bisa berkarakter dan menjadi penerus bangsa yang penghafal Alquran, ungkap Azmi.

Dia juga menekankan, lembaga adat bisa merobah tatanan kehidupan sosial masyarakat dari kurang baik kepada yang lebih baik.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Karena sebut dia, Lembaga Adat ini bisa merobah kualitas pembangunan suatu daerah kepada yang lebih hebat dan bermartabat biar kedepan lembaga adat bisa merobah aparat sipil negara (ASN) yang gemar kepasar dan ngopi diwarung pada saat jam kerja.

” Bahkan katanya lembaga adat bisa menyelesaikan sebuah perkara, begitu hebat dan pentingnya lembaga adat itu, tapi kenapa tidak diberdayakan”, ujar Azmi.

Azmi mengatakan, “lembaga adat ini bukan sekedar melestarikan budaya, kalau hanya itu target kita untuk apa dibuat lembaga adat, cukup kita buat saja sangar- sangar tarl saja sudah selesai, ini kan lembaga non struktural yang dibentuk oleh pemerintah Aceh, yang tidak ada diseluruh Indonesia dilahirkan ribuan anak yatim dan ribuan janda lahir lah yang namanya lembaga non struktural Majelis Adat Aceh”, bebernya.

Ujar dia, perjuangan rakyat Aceh melahirkan lebaga ini bukan kecil, ribuan anak yatim dan janda, apakah hanya sekedar melestarikan budaya saja tanyanya, pungkas Azmi.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Sementara itu ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan, menyampaikan kegiatan ini merupakan sebagai wujud implementasi dari regulasi sesuai qanun nomor 8 2019 dan demikian qanun nomor satu tahun 2021.

Ini adalah suatu implementasi dari regulasi kita, sehingga kami membuat tema, merajut kekompakan untuk menjaga dan melestarikan adat Istiadat di Aceh Singkil sesuai dengan Syariat Islam, ujarnya.

” Siapa pun nanti yang terpilih sebagai pengurus baru di MAA Aceh Singkil, hendaknya harus memiliki satu tujuan dan kompak membangun daerah Aceh Singkil” harap Zakirun.

Sebelumnya laporan ketua panitia Mubes MAA Aceh Singkil Kusnaidi, menyebutkan mubes ini berlangsung 29 hingga 30 November 2023, yang diikuti sebanyak 54 orang yang terdiri dari sebanyak 22 orang dari pengurus MAA Aceh Singkil, 16 orang dari kepala mukim, 11 orang dari ketua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil dan 5 orang dari tokoh masyarakat.

Penulis : Rostani

Editor: Redaksi