Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Provinsi Aceh ke jaksa, Selasa 31 Oktober 2023.
“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF, Pengguna Anggaran, ZF PPTK dan ML, pejabat pengadaan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, Rabu 1 November 2023.
Kata dia, terkait hal itu, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa, untuk percepatan proses kasus.
Ia menjelaskan, bahwa dalam kasus korupsi tersebut, ada tiga modus operandi dilakukan para tersangka.
Yaitu, dengan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian, saat mengungkap tabir korupsi itu, dia menyebutkan jika pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 337 orang sebagai saksi. “Mulai dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA,” katanya.
Selain itu, kami juga telah memeriksa saksi ahli, mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.
Dan dalam kasus itu, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai, senilai Rp3.275.723.000.
Saat ini, lanjut dia, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh, diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Maka, atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, demikian, Kompol Mahliadi.
Sebagai informasi, anggaran pengadaan itu, bersumber dari dana APBA – Refocusing Covid – 19, nilai kontrak sekira Rp43.742.310.655, dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Editor: Rahmad

