Kapal Ikan Asing Ditahan PSDKP Langsa, YARA Minta Penegak Hukum Tenggelamkan

oleh -361.759 views
Kapal Ikan Asing Ditahan PSDKP Langsa, YARA Minta Penegak Hukum Tenggelamkan Kapal
Tampak satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) yang diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa (foto Mediarealitas)

Langsa | MEDIAREALITAS – Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) bendera Malaysia, KM PKFB 1032 (50,77 GT), diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa, diduga akan dipulangkan.

Diketahui, kapal ikan asing itu diamakan pihak PSDKP pusat, dalam operasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Saat penangkapan itu, KIA (Kapal Ikan Asing) berisi lima orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar, mereka ditangkap bersama ratusan kilogram ikan campuran hasil tangkapan.

Kapal ikan itu diantar ke Satuan Pengawasan SDKP Langsa, dikawal KP HIU 16 guna diproses hukum lebih lanjut, pada Jumat 21 Oktober 2023 lalu.

“Kini, kapal itu diamankan di Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa Belawan,” ungkap Koordinator Satwas PSDKP Langsa, Askari saat ditemui Mediarealitas, di kantornya, Senin 23 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, sementara, sambil membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kapal itu masih kita amankan di Satwas PSDKP Langsa Kuala Langsa. Namun, saat disinggung terkait penangkapan kapal itu, Askari memilih enggan berbicara banyak.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Kapal Ikan Asing Ditahan PSDKP Langsa, YARA Minta Penegak Hukum Tenggelamkan Kapal

Mengaku, tidak bisa memberikan keterangan terkait hal itu. “Sebab, belum ada izin dari pimpinan di Belawan sana,” kata dia.

Pengamatan media di lokasi, tampak kapal ikan asing berkelir merah dipadu biru muda itu terparkir di Pelabuhan Kuala Langsa, dengan arah kepala kapal menuju kota.

Sekitaran lokasi, terlihat sudah dipasang garis Polisi (Police Line) dan di area itu tampak kosong, hanya terlihat satu gulung jaring.

Terpisah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, menegaskan pihaknya meminta Pengadilan Negeri (PN) Langsa, untuk memusnahkan kapal ikan asing berbendera Malasyia itu.

Kata dia, pihaknya sudah melakukan investigasi. Di lapangan, kita melihat bukan hanya satu kapal saja diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa itu.

“Ada dua kapal ditangkap,” beber advokat Aceh itu. Sekarang, satu kapal sudah masuk dokumennya di Kejaksaan Negeri Langsa untuk disidang.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Sementara itu, satu kapal lagi masih dalam tahap pemeriksaan. “Namun, informasi kita terima, kapal baru ditangkap itu akan dilepaskan begitu saja,” ungkap Haji Thallib, juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum Unsam.

Kata dia, jika kapal ini nantinya tidak jelas proses hukumnya, maka akan kita laporkan ke Jakarta. Dan terkait hal tersebut, ia menegaskan, akan tetap kita pantau keberadaan dua kapal sudah ditangani PN Langsa.

Dia pun menjelaskan, awalnya kita sudah mendapat kabar dari Tim YARA Perwakilan Malaysia. “Tim menyebutkan, ada dua kapal tertangkap sedang bersandar di Langsa.”

Sementara itu, kabar lainnya diterima, dua kapal ikan asing berbendera Malasyia itu, informasinya akan di lepas.

“Tentunya hal itu tidak akan kita biarkan begitu saja. Kita akan kawal dua kapal itu hingga tuntas.” Nantinya, apakah kapal itu dilepas begitu saja? Atau ada proses hukum lebih lanjut? Tutup advokat itu.

Penulis: Rahmad

Editor: DEPP