Setelah Digugat Oleh Mewardi Siregar: Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat Oleh Dr Muslem Ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter

oleh -492.759 views
Setelah Di Gugugat Oleh Mewardi Siregar: Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat Oleh Dr Muslem Ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter

Langsa | REALITAS – Setelah sebelumnya Mawardi Siregar salah seorang Dosen, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Setelah sebelumnya digugat oleh mantan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Dr. Mawardi Siregar, MA, kini giliran Dr. Muslem, M.A., dosen sekaligus mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam, yang mengajukan gugatan terkait keputusan pemberhentiannya dari jabatan tambahan, dugaan otoriter Rektor sangat dirasakan oleh para bawahannya.

Dr. Muslem tidak hanya menggugat Rektor IAIN Langsa, tetapi juga Dekan FUAD, Dr. T. Wildan, MA. Ia menilai bahwa pencopotannya tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi. Gugatan ini telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dan saat ini memasuki tahap Pemeriksaan Persiapan. Sidang perdana dijadwalkan pada 14 April 2025.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

Kasus ini semakin menyorot tata kelola akademik di IAIN Langsa, mengingat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dua dosen telah menggugat keputusan pimpinan kampus. Sebelumnya, Dr. Mawardi Siregar juga mengajukan gugatan serupa terkait pencopotannya dari jabatan dekan. Sidang kasus tersebut masih berlangsung dalam tahap pembuktian.

Tim Kuasa hukum Dr. Muslem, Zaid, kepada media ini jum’at 4 April 2025, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji apakah keputusan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa segala keputusan dalam lingkungan akademik dilakukan dengan transparan dan adil,” ujar Zaid

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektor IAIN Langsa maupun Dekan FUAD belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum ada pernyataan yang diberikan oleh pihak kampus.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

Dengan dua gugatan dalam waktu singkat, isu transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola akademik di IAIN Langsa semakin menjadi perhatian. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak.

Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA saat di dihubungi Media ini Jumat pagi 4 April 2025 belum bisa di hubungi Karana no kontak telepon wartawan di Blokir oleh Pak rektor.

Menurut sejumlah Wartawan yang juga grup media ini bukan hanya satu orang wartawan yang di di blokir nomor kontak oleh pihak Rektor sebagian besar no kontak di blokir oleh rektor IAIN Langsa yang alergi terhadap Media. (H Thallib)