Langsa | REALITAS – Pada tahun 2023 angka perceraian tembuh hingga 463.654 kasus perceraian di Indonesia yang berarti ada 1.270/Hari dan 53 kasus / jam. Mayoritas perceraian di Indonesia merupakan cerai gugat, yakni cerai yang diajukan pihak istri dan telah diputus pengadilan. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76% dari total kasus perceraian nasional. Kemudian 111.251 kasus atau 24% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni cerai yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.( https://databoks.katadata.co.id)
Angka tersebut menunjukkan kerusakan (Fasad) pada sebagian keluarga muslim Indonesia, berarti ada siklus kehidupan dalam rumah tangga yang tak berjalan sesuai dengan ketentuan syari’at.
Kita tau bahwa tujuan pernikahan itu sendiri adalah untuk melanjutkan keturunan yang akan menjadi generasi penerus islam yang pastinya membuthkan peran kedua orang tuanya dalam pendidikan dan pengasuhan, mustahil sekali kita akan melahirkan generasi terbaik jika terjadi ketidak seimbangan dalam rumah tangga antara suami dan istri.
Keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang dan tentram sebagai salah satu hikmah (dampak positif) dalam pernikahan sebagaiman firman Allah swt :
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”(Ar Rum : 21)
Hal ini semua akan kita dapat rasakan apabila setiap keluarga mejalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan syariat, islam telah membuat rule yang mengatur tentang keluarga, bagaiamana peran anatara suami dan istri yang tidak menyalahi masing-masingnya. Namun ego seiap insan membuat perjalan tidak sesuai dengan jalurnya, kita sering menyalahi apa yang telah ditetapkan hingga suami istri tidak akan pernah mendapatkan ketenangan dalam kehidupan rumah tangganya.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).(Ar Rum : 41)”
Maka dari itu penting sekali kita mengatahui rule yang telah ditetapkan syara’ atas suami ataupun kepada istri hingga kedua-duanya berjalan sesuai dengan jalurnya untuk tujuan pernikahan yang mulia.
Semoga ini bisa sedikit enjadi pengingat untuk kita semua hingga keluarga kita terhindar dari kerusakan dan menjadi keluarga SAKINAH MAWADDAH WARAHMMAH.
Akhukum
Penulis : Angga Asnawi, SH
(Mahasiswa S2 Hukum Keluarga Islam – IAIN LANGSA)
(Pengasuh Konsultan Keluarga SAMAWA)








