Kapolri Didesak Selidiki Kinerja KIP Aceh Timur

oleh -315.579 views
KIP Aceh Timur Diminta Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran
Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir

Aceh Timur | Realitas – Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh ) Muzakkir meminta serta mendesak Kapolri, Bawaslu RI dan KPU RI untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Aceh Timur.

Desakan dan permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap KIP Aceh Timur pasca proses perekrutan PPK serta PPS di Kabupaten Aceh Timur.

” Diduga sangat amburadul proses perekrutan PPK dan PPS sehinga membuat rusaknya moral demokrasi penyelenggara Pemilu di Aceh Timur,” sebut Muzakkir.

Dia menambahkan, diduga dari mulainya Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS dilakukan dan terindikasi dengan cara terstruktur, sistematis dan masif.

” Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Timur, banyak menuai cibiran dari publik. Hal itu terjadi dan diduga karena proses perekrutan panitia penyelenggara tersebut di manfaatkan oleh para oknum komisioner yang diduga untuk memperkaya diri di akhir masa Jabatannya tersebut.” Terangnya.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Lanjut Muzakkir, banyaknya ejekan publik serta para netizen yang blak-blakan terhadap adanya orang dalam serta permainan uang yang diduga kuat menjadi dasar ukur kelulusan atau tidak para calon PPK maupun PPS.

“Dan selain itu, kata Muzakkir, pada beberapa hari lalu usai pelantikan PPS, KIP Aceh timur kembali menghebohkan Publik yaitu dengan mengeluarkan pengumuman secara dua kali hasil penetapan para pps yang telah lulus.

“Itu sangat aneh dimana pengumuman seleksi para penyelengara PPS telah di terbitkan dan sudah dilantik. Namun KIP Aceh timur kembali mengeluarkan pengumuman ralat, bagaimana nasib mereka yang sudah di lantik namun dinyatakan tidak lulus.” Terang muzakkir.

Usai berjalannya waktu beberapa hasil setelah proses pelantikan PPS sebanyak 513 desa di Aula Idi Sport Center (ISC) Aceh timur, kini.

Hal aneh kembali terjadi, dimana hak PPS kembali diganggu atau di intervensi oleh oknum PPK se Kecamatan di Aceh timur, dimana salah satu ketua PPS mengeluhkan di snap Media sosial yang menyebutkan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Sampai urusan sekretaris PPS pun PPK mengintervensinya,”terangnya pada status Whatsapp pribadi salah satu anggota PPS tersebut.

Muzakir juga menambahkan terkait itu pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI).

“Sudah kita laporkan ke DKPP RI dan satat ini sedang dalam proses verifikasi faktual, gugatan tersebut kita lakukan terhadap 5 komisioner aceh timur yang diduga telah melanggar Kode etik,” Demikian pungkas Muzakkir.

Maka untuk itu pihaknya mendesak Kapolri serta Bawaslu RI dan KPU RI untuk melakukan evaluasi kinerja para Komisioner khususnya Aceh Timur agar dapat segera di ambil alih oleh KIP Aceh agar proses tahapan pemilu di Aceh Timur berjalan lancar, aman, jujur dan adil. (*)