PPATK Diminta Periksa Transaksi Keuangan Komisioner KIP Aceh Timur

oleh -323.759 views
PPATK Diminta Periksa Transaksi Keuangan Komisioner KIP Aceh Timur Pasca Perekrutan PPK dan PPS

Aceh Timur | Realitas – Untuk menghindari asumsi publik negatif terhadap komisioner KIP Aceh Timur pasca perekrutan PPK dan PPS, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta melakukan pemeriksaan transaksi keuangan terhadap para penyelenggara pemilu di Aceh Timur.

Hal ini disampaikan, Edi Safaruddin SH, salah seorang Advokat dan Pemerhati Sosial Politik, kepada Wartawan Media Realitas Rahmad Wahyudi di Idi Minggu, (5/2/2023).

Menurut Edi, PPATK harus turun tangan serta wajib melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan Lima komisioner KIP Aceh Timur. Pasalnya, dikalangan publik isu- isu negatif tentang komisioner sangat hangat dibicarakan.

” Untuk itu, kalau sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti yang janggal pada transaksi keuangan maka menepis dari isu negatif publik selama ini, ujar Edi.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Sebagaimana diketahui, beredar dugaan adanya indikasi permainan uang melalui calo atau melalui oknum komisioner itu sendiri dalam hal meloloskan anggota PPK dan PPS dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Bayangkan saja, penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan sebanyak 5 orang dan kalau dikali 24 kecamatan berjumlah 120 orang. Nah, seandainya kalau satu orang penyelenggara tingkat kecamatan diduga kalau dibandrol Rp. 5 juta perorang. Kalau dikali 120 orang berarti jumlahnya berkisar Rp. 600 juta.

Sementara, penyelenggara pemilu tingkat desa lebih banyak lagi. Satu desa 3 orang penyelenggaranya. Di Kabupaten Aceh Timur mencapai 513 desa. Jadi jumlah penyelenggara 1. 539 orang.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Kalau dugaan adanya indikasi permainan uang untuk bisa menjadi PPS dikali 2 juta saja perorang maka jumlah berkisar Rp. 3.078.000.000.

” Maka, PPATK atau instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan transaksi keuangan untuk para komisioner tersebut. Supaya kalau sudah dilakukan pemeriksaan nantinya tidak terbukti gratifikasi sehingga dapat menepis dari prasangka buruk yang selama ini berkembang dikalangan publik untuk komisioner KIP Aceh Timur itu dan sebaliknya kalau ada ditemukan gratifikasi agar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, tutup Edi. (*)