Jakarta | MEDIAREALITAS – Artis Ria Ricis membuat laporan ke kantor polisi setelah menjadi korban pemerasan. Ria Ricis disebut diperas dan diancam akan disebarkan foto dan video pribadi.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman, adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya melalui media sosial
“Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ujarnya.
Ade Ary menambahkan, Ria Ricis diharuskan membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut. Atas hal tersebut pun, Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus,” tuturnya.