Puluhan Pemain Judi Online Ditangkap Polres Aceh Singkil

oleh -22.579 views
oleh
Puluhan Pemain Judi Online Ditangkap Polres Aceh

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – 10 orang pemain judi online ditangkap Polisi sejak 27 hingga 15 Juni 2024 baru dua berkas perkarannya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Demikian diungkap Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, dalam sian persnya, Rabu 26 Juni 2024.

Eska Agustinus Simangunsong menyebutkan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) tersangka berinisial WA (22) dan HG (32) yang diamankan di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah.

“Berkas kedua tersangka telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” ujar Eska.

“Kami memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan,” imbuhnya.

Puluhan Pemain Judi Online Ditangkap Polres Aceh

Berkas enam tersangka lainnya, AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18) dan RH (23) masuk tahap 1 di Kejaksaan.

“Berkas enam tersangka masih menunggu penyelesaian sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya inisial P (26) dan NH (32) masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Proses penyidikan terhadap dua tersangka yang masih berlangsung menunjukkan komitmen Polres Aceh Singkil untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku judi online mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Menurut Eska, kasus judi online ini menarik perhatian masyarakat karena dianggap sebagai tindakan yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di wilayah mereka agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” pungkasnya.(*)

Penulis: Rostani

BACA JUGA :   Diduga Pesta Narkoba, BNNP Tangkap Lima Orang Positif