Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Warnet

oleh -128.579 views
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Warnet
Pelaku SM bersama barang bukt 23 paket Sabu berat 2,19 gram. (Dok Humas Polres Aceh Singkil)

ACEH SINGKIL | MEDIAREALITAS – Personel Polsek Gunung Meriah dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mengamankan 23 paket Sabu dari seorang pria disalah satu Warnet, Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jumat 17 Mei 2024.

Adapun terduga pelaku diamankan berinisial SM, 27 tahun, Warga Desa Rimo, Aceh Singkil, kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, Sabtu 18 Mei 2024.

Kata dia, penangkapan SM berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Gunung Meriah.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Usai diamankan disalah satu Warnet, SM langsung digeledah dan di dapati barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram, satu sendok Pipet, uang sebesar Rp 400 rubu rupiah.

Tak hanya sampai disitu, petugas kepolisian juga menginterogasi SM dan pelaku mengakui bahwa ia mendapat sabu tersebut dari seorang pria yang masih ada hubungan kekerabatan dengan pelaku tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Mendengar hal itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku, namun orang yang dibesut itu terlebih dahulu berhasil melarikan diri, ucap kasat.

Sementara SM dibawa ke mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkap AKP Mahdian.

Mahdian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demikian tutupnya.

Penulis: Rostani
Editor: Rahmad