Pencuri Sepmor Diringkus Polsek Langsa Timur

oleh -139.579 views
Polsek Langsa Timur, Bekuk Pencuri Sepmor
Polsek Langsa Timur, Bekuk Pencuri Sepmor. (Foto Humas Polres Langsa)

LANGSA | MEDIAREALITAS – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur Polres Langsa, meringkus diduga pelaku pencurian selama ini meresahkan masyarakat setempat, Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diamankan yakni RS, 20 tahun.  Ia dibeuk di warung kopi Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Batee Puteh, Langsa Lama, Kota Langsa.

Hal itu dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, Jumat 24 Mei 2024.

Iptu Aulia menjelaskan, RS melakukan pencurian di dua tempat yakni di perumahan dinas guru SD Negeri Matang Setui, Gampong Matang Setui, dan Gampong Asam Peutik, Langsa Timur.

Kata dia, kasus itu pertama terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB dengan korban Siti Fatimah Dura, 33 tahun.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

“Korban kehilangan satu unti sepeda motor BL 6165 DT, satu unit laptop dan satu unit handphone,” ucap Iptu Aulia.

Kemudian, kasus kedua korban bernama Bayu Andi Wijaya, 37 tahun, terjadi pada 3 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dan barang barang yang dicuri adalah satu unit sepeda BMX serta dua unit handhone.

Setelah menerima laporan pencurian, Unit Res Intel Polsek Langsa Timur, langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada, Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB mengetahui dari Market Placeq Facebook bahwa satu unit handphone akan di jual.

Lalu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli handphone dan terjadi transaksi sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat pertemuan itu petugas melihat handphone seperti barang hasil pencurian yamg dilaporkan korban.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dua bawa ke Polsek Langsa Timur. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui ada melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Langsa Timur,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penanganan kasus ini secara lebih lanjut. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menangani tindakan kriminal di masyarakat.

“Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Aulia.

Editor: Rahmad