Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding “Peras” Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

oleh -6.759 views
Dok/Media Realitas

Rantau Peureulak | REALITAS – Isu pungli Pelaksanaan Hari Pendidikan Daerah atau HARDIKDA ke-67 tahun 2026 tingkat Kabupaten Aceh Timur menuai kritik. Panitia kegiatan dituding membebani kepala sekolah dengan berbagai iuran dan kewajiban tambahan.

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa narasumber yang berkompeten, Rabu (2/9/2026). HARDIKDA ke-67 digelar di Lapangan Bola Kaki Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak Kabupten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Menurut narasumber, setiap kepala sekolah diwajibkan membayar iuran. Untuk sekolah dengan jumlah siswa sekitar 200 orang, iurannya sebesar Rp150.000. Sementara jika jumlah siswanya lebih dari 200 orang, iurannya naik menjadi Rp250.000. Sebut sejumlah sumber kepada media ini Rabu – 2- Septenber 2026.

“Pengutipan dilakukan melalui koordinator wilayah atau koorwil. Masing-masing koorwil diperintahkan untuk mentransfer ke rekening yang ditunjuk panitia,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Beban tidak berhenti di situ. Kepala sekolah juga diwajibkan mengenakan pakaian adat Aceh saat upacara, membawa seluruh guru, dan meliburkan sekolah pada hari kegiatan.

“Padahal kami sudah dibebankan untuk memakai pakaian adat Aceh. Itu kami harus sewa ke pihak lain dengan harga Rp300.000 sampai Rp500.000,” kata narasumber tersebut.

Selain itu, setiap kepala sekolah juga diwajibkan membawa satu pohon untuk kegiatan penghijauan. Pohon harus diambil di tempat yang sudah ditunjuk panitia dengan harga bervariasi.

“Ditambah lagi kutipan iuran Rp150.000 sampai Rp250.000, ditambah biaya beli pohon untuk penghijauan,” tambahnya.

Jika dihitung, di Kabupaten Aceh Timur terdapat 285 SD, 80 SMP, 262 TK, dan 90 PAUD. Totalnya 717 sekolah yang dikenai iuran dengan besaran Rp150.000 hingga Rp250.000.

Atas kondisi ini, sejumlah kepala sekolah menilai pelaksanaan HARDIKDA justru memberatkan. Mereka berharap panitia lebih transparan dan tidak membebani sekolah dengan pungutan yang tidak jelas dasarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia HARDIKDA ke-67 Kabupaten Aceh Timur belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Ketua Panitia HARDIKDA ke-67 Kabupaten Aceh Timur, Munir, membantah adanya tudingan pungutan iuran kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya beredar informasi bahwa setiap kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 untuk kegiatan HARDIKDA yang digelar di Lapangan Bola Kaki Benteng, Kecamatan Rantau Peureulak, Rabu 2/9/2026.

“Saya tegas, saya selaku panitia tidak pernah meminta iuran sebesar Rp150.000 tersebut,” jelas Munir kepada awak media, Kamis 3/9/2026.

Ia meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan atau konfirmasi saja ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Munir.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait tudingan tersebut.
Sementara itu Plt Kadis pendidikan dan Kebudayaan Kaputen Aceh Timur Bustami, saat di konfirmasi seputar Hardikda Kamis 3 September 2026 tidak mengangkat telepon media ini.

“Saat di hubungi media ini dengan WhatsApp menjawab tidak ada pengutipan jawab nya singkat pertanyaan media ini. Pertanyaan media ini untuk Plt dinas pendidikan saya mau konfirmasi sedikit kegiatan hardikda. Dan pengutipan uang dari kepala sekolah se-aceh timur Pengutipan uang itu untuk apa pak kadis dan pengutipan juga berbeda angka nya”.

(Penegak hukum kalau butuh bukti TF dan bukti penyerahan uang daftar jumlah boleh hubungi Media Realitas untuk melakukan penyelidikan awal terhadap kasus dugaan pungli dan kita ada bukti ) (Red)