Hendak Transaksi Sabu, Warga Manyak Payed Diringkus Polisi: Kurir dan Pembeli DPO

oleh -108.579 views
Hendak Transaksi Sabu, Warga Manyak Payed Diringkus Polres Langsa, Kurir dan Pembeli DPO
Tampak Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dan Kasat Narkoba AKP Mulyadi saat memaparkan kepada wartawan Selasa 2 April 2024. (Foto Humas Polres Langsa)

Langsa | MEDIAREALITAS – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, RS, 29 tahun, warga Desa Seuneubok Cantik, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi kepada wartawan Selasa 2 April 2024 mengatakan, diduga pelaku RS ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di kecamatan itu.

Kata AKP Mulyadi, pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Mulyadi menyebutkan transaksi tersebut dilakukan di sebuah areal persawahan yang terletak di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Tak lama setelah memastikan lokasi transaksi barang haram itu, Kasat bersama anggota menuju areal dimaksud.

Sesampainya di daerah tersebut terlihat ada beberapa orang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli sabu, ucap Mulyadi.

Lalu Unit Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS serta paket sabu dalam jumlah besar yang disimpan di jok sepeda motornya.

Kata Mulyadi, barang bukti diamankan yakni satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold dengan berat keseluruhan 1.035 gram, satu handphone dan satu unit sepeda motor beat tanpa nomor polisi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu akan dijual pada seorang pria yang tidak dikenalnya di areal persawahan.

Mulyadi menyebutkan jika barang itu berhasil dijual oleh pelaku maka ia akan mendapatkan fee Rp15 juta.

Kemudian, dari penggerebekan itu dua orang kurir dengan inisial, AB, IS, dan seorang lagi tidak diketahui berperan sebagai pembeli, berhasil melarikan diri, ucap Mulyadi.

Kekinian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut, demikian ucap AKP Mulyadi.

Editor: Rahmad