YARA Langsa Minta Polda Aceh Periksa PT PEMA, Diduga Menyimpan Sulfur Tidak Kantongi Izin Di Kuala Langsa

oleh -138.579 views
YARA Dukung Inspektorat Tuntaskan Kasus Pungli Dipuskesmas Langsa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn,

Langsa | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, meminta Polda Aceh segera periksa pihak PT PEMA yang menyimpan Sulfur di Kuala Langsa diduga tanpa izin.

Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya, ujarnya.

Tidak hanya itu kata dia, bau tidak sedap sudah terganggu warga sekitar, jelas H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan Jumat (15/3/2024) dikantornya Jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa Provinsi Aceh.

Diduga Sulfur Milik PT PEMA Tidak Kantongi Izin

H Thallib mengatakan pihak YARA juga sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi.

Kata dia, ” kita ke lokasi untuk melihat langsung tempat penyimpananan sulfur itu di Kuala Langsa dan disimpan di tempat terbuka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kata H Thallib, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujar H Thallib juga Dosen FH Unsam.

Mantan Wakil ketua PWI Aceh ini menyebutkab, pada saat kita ke lokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebut nya.

Kata H Thallib, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja. Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA, tutur Advokat itu.

Sementara itu kita dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada.  Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Sementara itu Manager Pemasaran PEMA Panca Tri Ramadhani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. (*)