Sempat Viral, Polres Langsa Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara RJ

oleh -172.759 views
Sempat Viral, Polres Langsa Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara RJ
Kasus dugaan penganiayaan sempat viral di media sosial, pelaku dan korban itu diketahui merupakan Siswa Tunarungu SLB Terpadu Langsa, berhasil diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), oleh Satuan Resersekriminal (Satreskrim) Polres Langsa. (Foto Ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Kasus dugaan penganiayaan sempat viral di media sosial, pelaku dan korban itu diketahui merupakan Siswa Tunarungu SLB Terpadu Langsa, berhasil diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), oleh Satuan Resersekriminal (Satreskrim) Polres Langsa.

“Dalam perkara itu, tanpa kenal lelah, hingga pukul 05.00 WIB Subuh, Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad memimpin langsung proses mediasi didampingi Penyidik Irwansyah, Penyidik pembantu Dandi Fernanda, keluarga pelaku, keluarga korban dan penerjemah Tunarungu,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.

Kata dia, “Alhamdulilah, kasus ini akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi, secara Restorative Justice (RJ), pada Selasa 5 Maret 2024.”

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Dia menjelaskan, pelaku dan korban merupakan penyandang Disabilitas (tunarungu sensorik), termasuk kategori orang tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana padanya.

Karena, jelas dia, salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP dan keduanya tidak di tahan.

Kemudian, dari hasil mediasi dua belah pihak, mereka pun menyepakati terlapor meminta maaf kepada korban. Dan korban, setelah terjadinya penganiayaan tersebut sudah sepakat, jika dua belah pihak itu menyelesaikan kasus secara kekeluargaan saja (Restorative Justice).

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Selanjutnya, kata dia, pihak terlapor bersedia mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatan terlapor, yang mana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp700 ribu.

“Pelapor sudah memaafkan terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap pelapor. Kesepakatan ini di tuangkan dalam surat perjanjian damai ditandatangani dua belah pihak pada 05 Maret 2024,” tutup Kapolres.

Penulis: Rahmad
Editor: DEP