Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tawas, Eks Direktur BLUD SPAM Tirta Monmata Aceh Jaya Ditahan Jaksa

oleh -115.579 views
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tawas, Eks Direktur BLUD SPAM Tirta Monmata Aceh Jaya Ditahan Jaksa
Lembaran gambar diunggah di laman facebook Kejari Aceh Jaya. (Foto Ist)

Calang | MEDIAREALITAS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penahanan bekas Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Monmata Aceh Jaya, inisial S.

Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alumunium Sulfat (Tawas) tahun anggaran 2017-2020. Hal tersebut diketahui dari laman facebook resmi Kejari Aceh Jaya.

Dalam laman itu disebutkan, S ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor: R-45/ L.1.24/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 29 September 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor: PRINT-04/L.1.24/Fd.1/09/2023 tanggal 29 September 2023 dalam tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam pembelian/pengadaan Alumunium Sulfat (Tawas) pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata tahun anggaran 2017-2020.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Dari Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, ditemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp257.357.380.

Dalam rilis facebook Kejari Aceh Jaya diposting pada pukul 15.20 WIB, tanggal 30 November 2023, disebutkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sehat dikeluarkan UPTD Puskesmas Calang dengan Nomor: 440/1267/XI/2023 melalui pemeriksaan oleh dokter, hasil pemeriksaan menunjukkan bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dapat dilakukan penahanan.

Terhadap tersangka S, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 November 2023, hingga 19 Desember 2023 di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Atas dasar itu, S dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejari Aceh Jaya, melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra, dihubungi membenarkan rilis terbit terkait penahanan diduga tersangka S.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Pihaknya, kata dia telah memposting penetapan penahanan itu, di laman facebook Kejari Aceh Jaya. “Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kami sampaikan lagi. Sementara itu saja dulu,” jawabnya singkat, Jumat 1 Desember 2023 petang.

Sebagai informasi, diketahui inisial S, merupakan Direktur Blud SPAM Tirta Monmata Aceh Jaya, tahun 2017-2020 dan menetap di Aceh Jaya.

Editor: DEP