Aceh Jaya | MEDIAREALITAS – Kasus perampokan terhadap toke ayam, capai puluhan juta, menggunakan alat berbentuk senpi laras pendek, terjadi pada Desember 2023, di Desa Datar Luas, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, berhasil diringkus polisi.
Dua orang terduga pelaku itu, ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Jaya, dipimpin Kanit Opsnal Aipda Haris Permadi, dan Intel dalam waktu cepat.
Menurut informasi diterima media ini, dari tangan terduga pelaku tersebut, turut diamankan satu unit senjata mainan berbentuk revolver.
Selain itu, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu, dilakukan pada malam tahun baru, 1 Januari 2024. Sebelumnya, untuk pelaku insial MT, diketahui sempat berpindah-pindah lokasi pada beberapa kabupaten kota di Barat Selatan, Aceh. Juga sempat melarikan diri ke Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan akhirnya diringkus saat kembali.
AKBP Andy Sumarta, dihubungi membenarkan hal tersebut. Kata dia, dua orang terduga pelaku itu sudah ditangkap pihaknya, pada 1 Januari 2024, malam tahun baru lalu, sebut Kapolres, Jumat 26 Januari 2024 siang.
Dia menjelaskan, Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Aceh Jaya, bergerak cepat dalam mengungkap kasus dinilai meresahkan keamanan itu.
“Alhamdulilah, dalam waktu cepat, pihaknya berhasil meringkus dua terduga pelaku, yakni MT dan AT,” mereka, kata kapolres, ditangkap atas dugaan perbuatan pencurian dan pemberatan terhadap toke ayam inisial Y, menggunakan senjata mainan berbentuk senpi.
“Kini, dua orang pelaku itu sudah diamankan di Mako Polres Aceh Jaya, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Andy.
Atas keberhasilan itu, Kapolres Andy pun memberikan apresiasi kepada anggotanya, dalam waktu cepat berhasil mengungkap kasus itu. “Dan para personel akan kita berikan rewards nantinya,” demikian.
Sebelumnya, diketahui kejadian dugaan perampokan itu terjadi pada bulan Desember 2023, total kerugian sekira Rp47 juta.
Kemudian, hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap terduga pelaku itu, dan dilakukan penangkapan.
Editor: Rahmad











