Oknum Pimpinan Dayah Diduga Perkosa Tenaga Pengajar dan Santri, Diringkus Polisi di Provinsi Sumut

oleh -164.579 views
Oknum Pimpinan Dayah Diduga Perkosa Tenaga Pengajar dan Santri, Diringkus Polisi di Provinsi Sumut
Kabag Ops Polres Langsa, AKP Dahlan didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmat saat konferensi pers kasus pemerkosaan di Langsa, Senin 20 November 2023 (Foto Mediarealitas)

Langsa | MEDIAREALITAS – Oknum Pimpinan Dayah Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah, Langsa Lama Aceh, inisial MR, 38 tahun, diduga pemerkosa satu orang tenaga pengajar dan santri diringkus polisi.

Kabag Ops Polres Langsa, AKP Dahlan didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmat, menyebutkan pelaku itu diringkus Polres Langsa di Gunung Sitoli, Nias Provinsi Sumatera Utara, pada 4 November 2023, ungkapnya, Senin 20 November 2023.

Dahlan menjelaskan, sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka. “Namun, kemudian hari korban membuat laporan alasan tidak puas.”

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Usai laporan itu, kata Dahlan, Polres Langsa langsung memburu keberadaan diduga tersangka dan meminta bantuan Abana Murdani.

“Pengejaran MR, memakan waktu sekira satu bulan.” Dalam kasus itu, ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu inisial WH, 21 tahun, sebagai tenaga pengajar dan satu lainnya santri inisial FA, tutur Dahlan.

Sementara itu, ujar dia, untuk saat ini dayah dimaksud, masih berjalan seperti biasa dan sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani.

Tempat sama, Kasat Reskrim Rahmad, mengatakan diduga tersangka telah mengaku memperkosa dua korban tersebut

Yang mana dalam perbuatan itu, MR mengatakan korban WH, diperkosa sebanyak empat kali, dan FH, sebanyak tujuh kali. Dan atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 50 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 tahun tambah 7,5 tahun untuk laporan dari korban FA.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“Sedangkan untuk laporan WH, MR dikenakan Pasal 48 dan 46 Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 ancaman hukuman penjara selama 14,5 tahun ditambah 3,7 tahun,” jelas Ipda Rahmad.

Penulis: Rahmad
Editor: DEP