Overstay, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Belawan

oleh -210.759 views
Overstay, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Belawan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang laki-laki berinisial R (46) warga negara asing (WNA) asal Malaysia berada di Indonesia yang telah habis

Belawan | MEDIAREALITAS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang laki-laki berinisial R (46) warga negara asing (WNA) asal Malaysia berada di Indonesia yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) pada Senin, 15/07/2024 di daerah Klumpang, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ardian P Putro mengatakan, berawal laporan masyarakat terkait adanya seorang WNA di daerah Klumpang Hamparan Perak, kemudian Tim Inteldakim menindaklanjuti laporan tersebut dan di dapati memang benar WNA asal Malaysia berinisial R telah habis izin tinggalnya sejak November 2023.

“WNA berinisial R di duga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu WNA yang telah habis izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan di kenakan tindakan administratif Keimigrasian pendeportasian dan penangkalan”, ucap Kasi Tikim, Ardian P Putro pada Selasa, (16/07/2024).

“Terhadap yang bersangkutan akan di lakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Belawan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi serta dicantumkan ke dalam daftar tangkal. Peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dan bila ada mengetahui keberadaan WNA, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan”, Tutupnya. (Win)