Langsa | MEDIAREALITAS – Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho mendapatkan laporan dan Informasi dari masyarakat Kuala Langsa atas temuan Sulfur yang berserakan di Pekarangan Pelabuhan Kuala Langsa.
Yang mana Sulfur tersebut bisa membahayakan Ekosistem alam sekitar dan pencemaran Lingkungandi sekitar Pelabuhan Kuala Langsa berdampak pada kehidupan Masyarakat sekitar Pelabuhan, ujar Tri Nugroho, kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Jumat (13/10/2023).
Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat Ketua PPA Kabupaten Aceh Utara pada Senin 09 Oktober 2023 Tri Nugroho datang langsung Ke lokasi Pelabuhan Kuala Langsa untuk membuktikan serta menginvestigasi hasil laporan temuan tersebut untuk melakukan investigasi lapangan, ujar nya.

Ternyata memang benar adanya, Tri Nugroho melihat langsung Keberadaan Sulfur tersebut di Pelabuhan yang di perkirakan berjumlah 2500 Ton.
Tidak menunggu lama, Tri Nugroho beserta tim Langsung mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa (DLHK) untuk konfirmasi kebenaran adanya Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa yang di terima langsung oleh Kabid Tata Lingkungan Zulkarnaini.
Dari hasil investigasi temuan Sulfur, Kabid Tata Lingkungan Zulkarnaini, membenarkan adanya surat yang bernomor :394 / 660 / TL.02 / 2023 yang menyatakan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Rencana Kegiatan Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa yang ditandatangani langsung oleh PLt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Ade putra Wijaya Siregar, yang bertanggal 27 Juni 2023.
Setelah Ketua Satgas PPA dan kawan kawan membaca, mempelajari serta berdiskusi dan menyimpulkan dengan Kabid Tata Lingkungan Zulkarnaini, bahwa di dalam surat tersebut menyatakan PT. PEMA seharusnya memperhatikan dan tunduk kepada perundang undangan yang berlaku di Indonesia tentang ketentuan tata kelola Sulfur yang baik dan untuk Lingkungan alam sekitar.
Lebih lanjut, Ketua Satgas PPA menyatakan, seharusnya PT. PEMA Menyimpan Sulfur tersebut di dalam Gudang bukannya di Halaman yang terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa yang berdampak tercemarnya lingkungan di sekitar Pelabuhan, tutupnya.
Sementara itu ditempat terpisah ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, desak Kapolres Langsa untuk melakukan investigasi, atau uji petik sulfur milik PT Pema, ujar H Thallib kepada Wartawan di Langsa, jumat, (13/10/2023).
Lebih lanjud H Thallib yang juga Dosen FH Unsam menyebutkan bahan perbahaya itu harus segera di musnahkan, ujar nya.
Selama ini banyak pihak tidak mengetahui kalang barang itu sangat berbahaya, ungkap H Thallib lagi.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari PT PEMA yang kantor nya berada di Banda Aceh. Sampai Jumat (13/10/2023) masih menunggu hak jawab dari PT PEMA.
Wartawan Mediarealitas sudah mencoba mencari kantor PT PEMA di Banda Aceh, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan resmi. (tim)












