Langsa | MEDIAREALITAS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Kebun Baru Kota Langsa. Karena sampai saat ini belum ada tersangka dalam korupsi Jalan tersebut.
“Kejati Aceh harus mengusut tuntas perkara korupsi Jalan Kebun Baru Kota Langsa, dan menetapkan tersangka siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, kata Ketua Umum HMI komisariat tarbiyah cabang Langsa melalui Sekretaris Umum Hajarul Fajri Filian, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya kata Hajarul, Kejati Aceh sudah meningkatkan status dugaan korupsi peningkatan jalan kebun baru ke tahap penyidikan. Namun sudah empat bulan lebih sampai detik ini belum ada kejelasan tersangka dalam kasus ini.
“Kita meminta kepada Kejati Aceh, khususnya bagian Pidana Khusus agar dapat menyelesaikan kasus dengan nilai pagu Rp.9,6 Miliar ini sampai ke akar-akarnyan, apabila diperlukan andil kami mahasiswa siap membantu dalam mengumpulkan dan mensupport data awal tambahan pada kasus ini”, ucap Hajarul.
Hajarul juga mendesak Pj Walikota Langsa, agar segera menonaktifkan Kadis PUPR guna upaya menjaga kestabilitasan dalam proses penanganan hukum sedang berjalan, tutup Hajarul Fajri.
Diketahui, proyek dengan nama kegiatan ‘Peningkatan Jalan Kebun Baru’ yang dikerjakan CV. Bah senilai kontrak Rp 8.000.000.000 miliar bersumber anggaran dari DOKA tahun 2020 tersebut adalah salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Pada proyek itu, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan 2021 lalu.
Selain itu, meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal di proyek tersebut saat ini dihiasi penambalan (patching). (*)











