Penjual Sabu di Muara Dua Lhokseumawe Diciduk Polisi, Satu DPO

oleh -360.579 views
oleh
Penjual Sabu di Muara Dua Lhokseumawe Diciduk Polisi
Penjual Sabu di Muara Dua Lhokseumawe Diciduk Polisi/foto humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu di Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Jumat (14/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap AF warga Muara Dua.

Lebih lanjut Iptu Jeffryandi menyebutkan, penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait adanya transaksi jual belik narkoba jenis sabu.

Berkat informasi tersebut lanjut Iptu Jeffryandi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Pada pukul 19.00 WIB, kata Jeffryandi, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF (penjual sabu) sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah, namun tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti.

“Yang kita amankan barang bukti dari tersangka berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” ujarnya.

Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO).

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, pungkas Iptu Jeffryandi. (*)

Editor: Redaksi