Muslim A Gani : KPU RI Dipastikan Menolak Keluarkan Surat Keputusan Anggota KIP Langsa Terpilih

oleh -720.759 views
Muslim A Gani : KPU RI Dipastikan Menolak Keluarkan Surat Keputusan Anggota KIP Langsa Terpilih
Pengacara LAWFIRM Aceh LEGAL CONSULTANS Muslim A Gani, SH,

Langsa | MEDIAREALITAS – Pengacara LAWFIRM Aceh LEGAL CONSULTANS Muslim A Gani, SH, memastikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menolak keluarkan surat keputusan anggota KIP Langsa terpilih.

Menurut Muslim KPU tidak mengeluarkan surat keputusanya apabila belum ditetapkan dengan Keputusan DPRK Langsa.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (5) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, kata Muslim A Gani kepada Wartawan, Selasa (4/7/2023).

Muslim juga pernah menangani beberapa sengketa Komisi Independen Pemilihan (KIP) di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, case yang terjadi di DPRK Langsa ini.

Berdasarkan hal tersebut dirinya berani menyatakan demikian karena KPU RI, itu tidak ingin terlibat jauh dalam urusan perekrutan KIP di daerah daerah yang berpotensi terjadi sengketa.

Oleh karenanya KPU RI, terakhir mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Komisi yang telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan serta menentukan lima nama calon berdasarkan nomor urut, hasilnya diserahkan kepada DPRK melalui Pimpinan, Komisi terkait tidak dapat mengusulkan nama nama tersebut secara langsung kepada KPU RI, untuk dikeluarkan Surat Keputusan, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018.

Dirinya menyarankan terkait dengan hasil uji kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi terkait supaya di komunikasikan kembali dengan masing-masing fraksi, jika tidak ada kesepakatan maka Pimpinan DPRK boleh mengulang untuk dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan kesepakatan semua Fraksi yang ada, terutama fraksi fraksi gemuk yang mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan di DPRK, yang tidak boleh mengulang kembali hasil seleksi Tim Independen dalam melaksanakan Penyaringan dan penjaringan, calon Anggota KIP Kota Langsa, karena tugas mereka sudah selesai. dan tanggungjawab selanjutnya sesuai peraturan perundangan itu telah diserahkan kembali kepada DPRK, ujarnya.

Perlu kami ingatkan kalaulah ini tidak bisa selesai tepat waktu maka kerugian itu ada di kita sendiri, karena KIP Kota Langsa mau tidak mau harus diambil alih KIP Aceh untuk menjalankan semua tahapan, sampai dengan terbentuk KIP Kota Langsa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI. dan kita sangat khawatir apabila ini sampai waktunya tidak bisa selesai, kata A Gani yang juga Advokat di Aceh.

Tapi dirinya yakin ini selesai Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Komisi terkait boleh diulang kan belum diumumkan sampai berita ini diturunkan , jadi sah sah saja kalau diulang, pungkasny. (*)