Aceh Singkil | Realitas – Sipropam Polres Aceh Singkil tangani Dua oknum Personel Polri, satu warga sipil yang diduga melakukan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam, Kamis (6/4/2023).
Ke dua oknum Personel Polri tersebut itu, Bripka AS (45), Bripka HP (35) dan satu orang sipil FD (31) warga Aceh Singkil, sekira pukul 17 Wib. sempat diaman oleh Polsek Polsek Simpang Kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, ternyata ketiga orang pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil asal Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum tersebut.
Pada pukul 23:00 WIB Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.
Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi diwilayahkum Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi diluar wilayahkum Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan “kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah amakan di ruang patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Singkil, (10-04-2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, ” Korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai”. Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri. Tutup Hari Purnomo.
Pantauan mediarealitas, Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik. (Rostani)