Pria Aceh Utara Diduga Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil

oleh -106.579 views
Pria Aceh Utara Diduga Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Tampak diduga pelaku pemerkosaan menggunakan baju tahanan berwarna oren. (Foto Ist)

Aceh Utara | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus jarimah, yaitu dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

Kata dia, peristiwa itu dilaporkan korban berusia 15 tahun, duduk di kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan dalam kondisi hamil besar.

Sementara untuk pelaku, yakni pria beristri, inisial IS, 23 tahun, warga Pirak Timu, Aceh Utara, ungkap AKP Novrizaldi.

Dia menjelaskan, terbongkarnya peristiwa tersebut, berawal dari kecurigaan ayah korban melihat perubahan perilaku dan perut anaknya terlihat membesar, ditambah tingkah laku kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ, korban kemudian menceritakan telah disetubuhi pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023.” Mendengar pengakuan korban itu, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Dia pun melaporkan kejadian menimpa anaknya itu ke Polres Aceh Utara, beber AKP Novri. “Dan menurut keterangan pelaku, persetubuhan terhadap korban bawah umur itu, telah dilakukan berulang kali di satu gubuk ada di belakang rumah korban.”

Kata Novri, tersangka melakukan perbuatan keji itu dengan cara membujuk rayu korban. “Pelaku mengaku jika masih berstatus lajang dan ingin mencari pendamping hidup. Dia pun berjanji akan menikahi korban. Hingga akhirnya melakukan pelecehan, dan memaksa korban melakukan perbuatan keji itu,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Novri, sejak korban mengaku dirinya hamil, pelaku itu tidak lagi merespon korban. “Akhirnya, korban memilih menyembunyikan kehamilannya, dan saat ini korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Aceh Dr. Meurah Budiman, S.H.,M.H Beri Tanggapan Terkait Imigran Rohingya

Maka, terkait kasus tersebut, Novri menegaskan jika Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, terus melakukan koordinasi bersama Peksos Aceh Utara melakukan pendampingan terhadap korban.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara, untuk pemulihan dan rehabilitasi korban. “Dalam kasus ini, terduga tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.”

Sekarang, terduga pelaku itu, kata AKP Novrizaldi, telah diamankan petugas dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Editor: Rahmad