Jakarta | Realitas – Kasus penganiayaan istri (KDRT) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/12/2022) berakhir damai di kantor polisi.
Korban berinisial FN (45) alami luka lebam di wajahnya usai sang suami S (56) memukul dengan tangan kosong di depan anaknya.
FN melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum usai melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat proses S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain terluka.
Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan Restorative justice, ujarnya di Mapolsek Rabu (11/1).
Penyelesaian masalah diselesaikan secara kekeluargaan yang sudah diatur dalam Undang-undang setelah korban sepakat mencabut laporan polisi.
Anak dari hasil hubungan korban dan tersangka ini mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah melakukan penganiayaan.
Awal mula dari kasus KDRT ini, ketika S sedang berada di warungnya didatangi oleh korban, terjadilah adu mulut antara S dan FN dan didengar oleh warga sekitar.
Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya dengan surat perjanjian.
Jika kasus itu terulang, maka pihaknya akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada S. (*)


