Jakarta | Realitas – Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin, menyinggung kemungkinan Rizky Billar bebas dari jerat tahanan setelah kliennya mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas suaminya tersebut.
Sandy Arifin tak mau berkomentar banyak dan menyatakan bebas atau tidaknya Rizky Billar meski telah jadi tersangka KDRT menjadi kewenangan kepolisian.
“Itu kewenangan penyidik, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian telah cepat proses hukum ini,” kata Sandy Arifin di Polres Metro Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Serupa, ia juga tak mau membeberkan terkait pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Menurutnya, hal tersebut akan langsung disampaikan Lesti Kejora.
“Nanti tinggal proses pencabutannya, biar Dedek (Lesti Kejora) yang sampaikan,” tutur Sandi Arifin.
Pernyataan itu menjadi yang pertama disampaikan oleh pihak Lesti Kejora terkait pencabutan laporan KDRT dan keputusan berdamai dengan Rizky Billar.
Sebelumnya, semua hal tersebut diungkapkan oleh pihak Rizky Billar dan kepolisian setelah Lesti jenguk Rizky di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi keputusan tersebut. Sehingga, keputusan murni berasal dari pasangan artis itu.
Tak hanya itu, Lesti Kejora juga disebut Philipus tidak memberikan syarat apapun terhadap Rizky Billar dalam permasalahan KDRT ini. Keduanya disebut hanya saling memaafkan.
“Tidak ada syarat apa pun. Hanya keduanya sudah saling bermaaf-maafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut,” kata Philipus.
Oleh sebab itu, ia berharap Rizky Billar bisa dibebaskan dari tahanan karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
“Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice seperti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri, diutamakan perdamaian antara para pihak apabila sudah berdamai,” kata kuasa hukum Rizky Billar.
Kabar pencabutan laporan Lesti terhadap Rizky Billar ini bermula usai sang pedangdut tersebut menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore. Ia datang saat polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar.
Polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang sejak Kamis di Rutan Polres Jaksel untuk memberikan efek jera, terlebih lagi bukti menunjukkan Rizky tidak hanya satu kali melakukan KDRT.
“Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, tak lama setelah itu, Kombes Endra Zulpan menyatakan ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti terhadap Rizky Billar.
Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.
“Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” kata Zulpan saat dihubungi. (*)