Kediri | Realitas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan surat dakwaanterhadap Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda dititipkan ke Lapas Kediri selama menunggu persidangan.
“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. Insyaallah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).
Mengenai Tim JPU yang akan menyampaikan dakwaan terhadap Ferry Irawan, Novika juga menyebutkan bahwa jumlahnya sebanyak 7 orang gabungan.
“Tim JPU gabungan kejati jatim dan kejari kota kediri berjumlah 7 orang. Jadi nanti ada 4 (jaksa) dari Kejati Jatim, 3 orang dari Kejari Kota Kediri,” lanjut Novika.
Mengenai waktu sidang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat memperkirakan sidang akan digelar 1 pekan setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.
“Biasanya tidak lama. Satu minggu setelah pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan itu nanti akan keluar penetapan hari sidang, untuk segera disidangkan,” ujarnya.