JPU Sudah Menyiapkan Surat Dakwaan Ferry Irawan Ke Pengadilan

oleh -124.579 views
JPU Sudah Menyiapkan Surat Dakwaan Ferry Irawan Ke Pengadilan

Kediri | Realitas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan surat dakwaanterhadap Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda dititipkan ke Lapas Kediri selama menunggu persidangan.

“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. Insyaallah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).

Mengenai Tim JPU yang akan menyampaikan dakwaan terhadap Ferry Irawan, Novika juga menyebutkan bahwa jumlahnya sebanyak 7 orang gabungan.

“Tim JPU gabungan kejati jatim dan kejari kota kediri berjumlah 7 orang. Jadi nanti ada 4 (jaksa) dari Kejati Jatim, 3 orang dari Kejari Kota Kediri,” lanjut Novika.

Mengenai waktu sidang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat memperkirakan sidang akan digelar 1 pekan setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

“Biasanya tidak lama. Satu minggu setelah pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan itu nanti akan keluar penetapan hari sidang, untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Selama menunggu proses persidangan itu Ferry Irawan dititipkan di Lapas Kediri. Masa penahanan tersangka KDRT terhadap istrinya Venna Melinda itu diperpanjang 20 hari.

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel Kota Kediri. Venna Melinda disebut mengalami perdarahan di hidung diduga mengalami KDRT di kamar hotel itu.

Venna Melinda pun melaporkan kasus KDRT oleh suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu selanjutnya ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT itu dan selama ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Ia disangka melanggar Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT. (*)

Sumber :detik