Pihak Suami Kasus KDRT di Depok Ingin Berdamai

oleh -858.759 views
Pihak Suami Kasus KDRT di Depok Ingin Berdamai

Jakarta | MEDIAREALITAS – Kasus suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok masih diselidiki polisi. Pihak suami berharap kasus ini selesai damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT ini.

“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5/2023).

Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

Pihak BB, suami di kasus KDRT di Depok buka suara. Dalam jumpa pers di Cinere, Depok, pada Jumat (26/5/2023), BB melalui kuasa hukumnya Eka Sumanjaya mengatakan pihaknya mendukung upaya restorative justice.

BACA JUGA :  Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender.

“Pada prinsipnya kita sangat kooperatif, sangat menghargai statemen Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga,” kata Eka.

“Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perdamaian kedua belah pihak, adapun isu-isu yang berkembang saat ini itu kan karena memang ada pihak-pihak yang tidak punya kepentingan hukum beropini, sehingga netizen Indonesia dengan sangat mudah terpengaruh,” tambahnya.

Menurut Eka, BB mendukung upaya restorative dengan alasan anak-anaknya. Ia mengklaim bahkan pihaknya dari awal meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

“Dari pihak suami sangat sangat mendukung, kami yang mengusulkan pertama semata-mata karena anak-anak,” katanya.

Sebelumnya, NS, selaku ayah PB (istri di kasus KDRT) mengungkap soal restorative justice tersebut. Saat itu pihak suami meminta restorative justice, namun ditolak karena KDRT yang terjadi pada PB sudah berulang.

“Itu ada rencana RJ, perdamaian dari pihak sana, pihak pengacara menyampaikan ke kita. Karena saya pikir kejadian ini selalu berulang-ulang saya tolak,” kata NS di Polres Metro Depok beberapa waktu lalu,

BACA JUGA :  Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung

Namun setelah PB ditahan, pihaknya sempat menantikan upaya restorative justice tersebut. Namun hingga kemudian penahanan PB ditangguhkan, upaya restorative justice itu belum tercapai.

“Kemudian pagi setelah kita tunggu untuk permohonan penangguhan itu belum dapat, memang dari pihak kanit (menyarankan) ‘sudah RJ aja berdamai’. Cuma saya tidak mau ya semudah itu walaupun kita punya niat, niatnya itu RJ setelah penangguhan ini ditandatangani bukan pada saat kita lagi dalam tahan 1×24 jam,” kata NS.

“Karena kalau kita melakukan itu saya tahu pihak sana akan menginjak-injak, akan merasa di atas angin, banyak nanti tuntutannya. Salah satu yang kita khawatirkan apa, kita diminta untuk mencabut yang di PA (pengadilan agama), berkas, itu yang kita hindari,” tambahnya. (*)

Sumber detik