Polsek Dewantara Bekuk Dua Tersangka Curat

oleh -172.759 views
Polsek Dewantara Bekuk Dua Tersangka Pencurian
Foto Istimewa

Lhokseumawe | Realitas – Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, FS (31) dan RN (24) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Lanjutnya, dua tersangka tersebut dibekuk berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/B/72XII/2022/Aceh/ Res Lsmw/sek tara, tanggal 07 Desember 2022 tentang pencurian. Dua tersangka ini ditangkap di kawasan Keude Krueng Geukueh. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Laptop Merk Acer.

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

Kata Kapolsek, korban yaitu Syauqina (21) kehilangan satu unit laptop di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa (6/12/2022). Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban dari rumah menuju ke tempat dimaksud untuk mengambil laptopnya yang ketinggalan.

“Setelah tiba di tempat tersebut, korban membuka pintu dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi yang diletakkan di bawah meja. Kemudian, korban (pelapor) memeriksa pintu depan dan ternyata dalam keadaan terbuka. Padahal, sebelumnya pintu itu sudah digembok,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Akibat kejadian itu, sebut Iptu Subihan Afuan Ardhi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dewantara untuk pengusutan lebih lanjut.”Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, berikut barang bukti,” sebutnya.

Kapolsek menambahkan, kini dua tersangka diamankan di Mako Polsek Dewantara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan ke 5e dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)